Rapat Koordinasi PPNS Ditjen KI: Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual (HKI).

Salah satunya melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI.

Dalam rangka penguatan fungsi PPNS dalam penegakan hukum KI, DJKI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang diselenggarakan di Aston Pluit, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) Danan Purnomo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah upaya represif, dalam hal ini upaya melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah oleh penyidik PPNS Kekayaan Intelektual,” ujar Sesditjen KI.

Danan Purnomo melanjutkan, bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual  merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional.

“Dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak Tahun 2010, merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual,’’ ujarnya menjelaskan.

Dalam Rakor ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI selaku penyelenggara, akan membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI. Diantaranya adalah:
  1. Menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
  2. Meningkatkan koordinasi internal antara pusat dengan wilayah (peningkatan kompetensi, fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.
  3. Meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.
  4. Mempertimbangkan pemberian insentif khusus kepada Pejabat PPNS KI, baik yang ada di Ditjen KI maupun yang di wilayah agar meningkatkan daya tawar jabatan tersebut dalam pembinaan karier, yaitu berupa tunjangan khusus, atau pengangkatan sebagai jabatan fungsional.
Bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan (Pusjianbang) Kemenkumham tahun 2017 tentang  Efektivitas Penegakan Hukum di Bidang KI oleh PPNS.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya