Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI dan Dekranasda Bali Gelar Fashion Show

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali menggelar fashion show kain khas Bali yang merupakan potensi kekayaan intelektual komunal (KIK).

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengatakan fashion show ini dapat menjadi kegiatan dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.

“Jadi secara tidak langsung, kegiatan fashion show yang kita laksanakan ini merupakan salah satu pelestarian kekayaan budaya karena mempromosikan hasil karya menggunakan bahan dari berbagai kekayaan budaya Indonesia seperti songket dan tenun,” kata Lastami di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan pencatatan KIK menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu kepemilikan atas hak ekonomi dan moral dari produk KIK yang dimiliki masyarakat adat itu sendiri.

“Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa,” ucapnya.

Selain itu, menurut Lastami, KIK suatu daerah juga dapat dikembangkan menjadi hak cipta melalui motif turunan dari KIK yang dihasilkan dan tentunya harus mendapatkan pelindungan hak cipta.

“Hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang dieksplorasi menjadi motif modern yang sesuai dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Lastami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia dengan cara memulai dari diri sendiri dan lingkungan.

“Dengan menggunakan kain tenun buatan daerah sendiri secara tidak langsung kita menghidupkan kembali lingkaran perekonomian bagi perajin,” pungkas Lastami.

Hal senada juga disampaikan Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster yang mengatakan pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berifat komunal akan menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

“Sekali hak kekayaan intelektual itu kita miliki, kita yakin itu akan tetap terjaga dan lestari,” kata Putri Koster.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual dari karya-karya kerajinan warisan leluhur.

“Yuk kita lakukan bersama. Dan pemerintah mari bersama-sama menyosialisasikan bila kita punya hak kekayaan intelektual, apa keamanan dan kenyamanan yang kita dapatkan, dan apa dan bagaimana yang kita tidak boleh dilakukan oleh orang-orang atau kelompok masyarakat di luar dari pemegang hak tersebut,” ungkap Putri Koster.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penutupan Tahun Hak Cipta 2022 bertajuk “Festival Karya Anak Negeri” yang diselenggarakan selama dua hari di Provinsi Bali.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya