Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) program komputer sampai saat ini masih banyak menjadi perdebatan karena sebagian berpendapat program komputer seharusnya dilindungi di dalam paten, sedangkan yang lainya berpendapat untuk dilindungi di hak cipta.
"Memang mengenai pelindungan software ini masih jadi perdebatan. Di Indonesia sendiri kita berpatokan dengan ketentuan dari WIPO. Oleh karena itu, software di Indonesia dilindungi dalam hak cipta," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Webinar IP Talks POP HC "Software Paten atau Hak Cipta".
Anggoro melanjutkan, untuk itu webinar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengetahui lebih banyak mengenai praktik pelindungan program komputer (software) di Indonesia. Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup pelindungan software, serta hal-hal yang dibatasi pada penggandaan atau adaptasi program komputer.
Chief Technology R&D Officer Samsung R&D Institute Risman Adnan Mattotorang pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa paten adalah bentuk proteksi bisnis secara hukum yang diberikan untuk inovasi supaya para inovator bisa berinovasi dan berkompetisi dengan sehat.
"Di Indonesia beberapa tech company harusnya sadar apa yang mereka lakukan hanya hitungan bulan sebelum ditiru kompetitor. Jadi, untuk startup di bidang teknologi sebaiknya belajar tentang pelindungan paten," ujarnya pada Senin, 28 Desember 2022.
Hal tersebut juga menjadi perhatian dari Puja Pramudya, Head of Engineering eFishery. Menurutnya banyak perusahaan startup yang belum paham pelindungan KI khususnya paten.
"Dari penemuan kami banyak startup yang belum memahami pelindungan KI. Jangankan hak cipta atau paten, merek saja belum tentu paham. Ada disparitas informasi di pelaku industri yang belum melindungi KI-nya," terang Puja.
Puja menekankan pentingnya kesadaran pelidungan KI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Sedangkan Alfian Akbar Gozali dari Telkom University mengatakan program komputer bisa masuk ke dalam pelindungan paten dan hak cipta.
"Program komputer misalnya permainan video di komputer bisa dicatatkan sebagai hak cipta, sedangkan dalam paten untuk software dan desain produk/proses juga bisa dipatenkan," ujar Alfian.
"Untuk hak cipta lebih ke aplikasi web, aplikasi mobile, dan aplikasi program komputer lainnya. Kalau untuk paten lebih ke proses, metode, atau sistem dan sangat erat dengan pemecahan masalah secara teknis," lanjutnya.
Senada dengan Alfian, Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Rikson Sitorus menyatakan tidak ada yang benar atau salah antara program komputer dilindungi dalam paten atau hak cipta.
"Pertanyaan mengenai program komputer apakah masuk ke paten atau hak cipta tidak berdimensi salah dan benar. Semuanya adalah bentuk pelayanan yang diberikan DJKI yang dapat disesuaikan dengan kultur budaya industrinya dan dapat memilih salah satu untuk diambil manfaatnya," kata Rikson.
Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Nico Endriarko Soelistyono turut menerangkan dalam satu produk saja bisa didaftarkan dalam pelindungan KI yang berbeda.
"Contoh program komputer yang dapat didaftarkan pada paten adalah yang ada karakter teknisnya. Misalnya pada aplikasi pemesanan makanan/minuman daring, sistemnya dapat menghitung estimasi waktu pengiriman," ujar Nico.
"Jika tidak memiliki karakter teknis, hanya murni aplikasi saja masuk ke dalam hak cipta. Namun harus diperhatikan syarat-syarat dari hak cipta ataupun paten," pungkasnya. (syl/ver)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025