Jakarta - Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu. Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
“POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hermansyah.
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.
Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Sabtu, 31 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.
Jumat, 6 Februari 2026