Jakarta – Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Menurutnya, konsultan KI menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjembatani sistem KI dengan masyarakat.
“Konsultan KI adalah perpanjangan tangan profesional yang mendampingi masyarakat dalam memahami sistem kekayaan intelektual yang kompleks. Mereka tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan strategi pelindungan yang tepat,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi Konsultan KI. Ia menilai layanan KI menyangkut hak eksklusif bernilai ekonomi tinggi dan berdampak jangka panjang.
“Konsultan yang berintegritas tidak akan menjanjikan kepastian lolos, tetapi memberikan penjelasan objektif mengenai peluang dan risiko. Kejujuran inilah yang membangun kepercayaan publik terhadap sistem KI,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon, menjelaskan bahwa keberadaan konsultan KI sangat membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam menghadapi sistem pendaftaran KI yang kini sepenuhnya berbasis daring.
“Meskipun saat ini DJKI sudah mempermudah para pemohon untuk mendaftar secara mandiri melalui pendaftaran daring, keberadaan konsultan KI yang profesional dapat dimanfaatkan khususnya untuk pemilik kekayaan intelektual yang ingin ekspansi ke negara lain. Konsultan KI berperan memastikan proses penelusuran awal, penyusunan dokumen, hingga pascapendaftaran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yasmon.
Ia menambahkan bahwa konsultan KI yang terdaftar telah menempuh pelatihan resmi sebelum berpraktik (PP 100/2021). Pengetahuan mengenai penelusuran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan KI lainnya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas permohonan.
Dari sisi pengawasan, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dan kode etik profesi. Konsultan KI yang tidak menjalankan tugas sesuai prinsip profesional dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Dalam jangka panjang, DJKI berharap peran Konsultan KI semakin luas, tidak hanya terbatas pada pendampingan administratif, tetapi juga mendukung strategi komersialisasi dan pemanfaatan ekonomi KI. Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Konsultan KI yang terdaftar resmi. Daftar konsultan dapat diakses melalui Pangkalan Data Konsultan KI yang tersedia di laman resmi dgip.go.id atau pdkki.dgip.go.id.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026