DJKI Perkuat Pengelolaan Hak Performer dengan CPRA Jepang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, proses revisi regulasi membutuhkan perspektif dan praktik terbaik dari mitra internasional. Dirjen KI menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi undang-undang harus menjawab kebutuhan distribusi royalti yang transparan dan berbasis data, serta memberikan kepastian hukum bagi para performer. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan benar-benar terlindungi dan terdistribusi secara adil.

“Kami mau revisi UU HC. Kami sangat mengharapkan masukan dari negara lain untuk membuat peraturan kami menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pertemuan tersebut pada 26 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Jusak Irwan Sutiono dari SELMI menyoroti pentingnya pembelajaran dari sistem Jepang, khususnya terkait pengelolaan data dan pendaftaran konten lagu. “Sejak dua tahun lalu kami membahas tentang PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik). Ketika kami pergi ke Jepang Juni lalu dan melihat bagaimana register konten lagu dilakukan, saya rasa inilah yang kami inginkan, seperti inilah PDLM,” ungkapnya.

Perwakilan CPRA, Kyoko Kojima, menjelaskan bahwa di Jepang distribusi royalti kepada performer tidak dilakukan secara langsung kepada individu. Di Jepang terdapat banyak kategori penampilan, misalnya penyanyi, musisi, konduktor, aktor, pengisi suara, penari, pendongeng Rakugo, komedian, dan lain-lain. 

“Oleh karena itu, distribusi dari CPRA/GEIDANKYO tidak dilakukan kepada performer secara individual, melainkan kepada Organisasi Pemegang Hak seperti MPN, JAME, FMPJ, dan PRE,” jelasnya Kyoko.

Salah satu organisasi tersebut adalah Music Performers’ Network (MPN), yang didirikan pada 25 Oktober 1999 dan memiliki 13.936 anggota per 24 Februari 2026. MPN mendistribusikan sekitar 3 miliar yen Jepang setiap tahun kepada lebih dari 10.000 anggota, dengan total distribusi kumulatif lebih dari 50 miliar yen Jepang, serta mengelola ratusan ribu data rekaman untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan.

Organisasi ini melakukan distribusi royalti kepada para anggota, pengumpulan dan pengelolaan informasi performer untuk lokasi yang akurat dan transparan, dan dukungan terhadap pelaksanaan serta perluasan hak bagi seluruh performer. Setiap tahun terdapat lebih dari 600.000 rekaman yang digunakan untuk penyiaran di Jepang, sehingga sangat sulitmengidentifikasi seluruh performer dalam setiap rekaman.

 

“Untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan, perlu diidentifikasi siapa saja yang berpartisipasi dalam setiap rekaman. Oleh karena itu, MPN meminta kerja sama dari para performer dan produser fonogram untuk berbagi informasi tersebut,” jelasnya. 

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkaya substansi revisi UU HC. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk hak terkait bagi performer, harus diperkuat melalui regulasi yang responsif, sistem pendataan yang andal, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar distribusi royalti berjalan secara transparan dan berkeadilan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya