Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI) pada 15 Desember 2025 di Gedung DJKI sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang seni tari. Pertemuan ini menegaskan komitmen DJKI untuk memastikan karya seni tari terlindungi secara hukum, tidak mudah diklaim pihak lain, serta memiliki kepastian dalam pemanfaatan ekonominya.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan, pelindungan KI tidak dapat dilaksanakan oleh DJKI secara mandiri. “Dalam menjalankan pelindungan KI, DJKI tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu merangkul seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan komunitas seni, agar pelindungan KI benar-benar sampai kepada penciptanya,” ujar Yasmon.
Yasmon menekankan, DJKI memiliki peran sebagai pengelola sistem pelindungan dan kepastian hukum KI. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran pencatatan hak cipta menjadi prioritas utama. “Walaupun hak cipta tidak bersifat wajib untuk dicatatkan, kami terus mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI sebagai bukti awal yang sah apabila terjadi sengketa,” terang Yasmon.
Selain pencatatan, Yasmon juga menyoroti pentingnya pemahaman seniman terhadap pemanfaatan karya secara komersial. “Jika karya tari digunakan untuk kepentingan komersial, penciptanya memiliki hak atas manfaat ekonomi. Pemberian izin penggunaan karya harus jelas dan profesional agar seniman tidak dirugikan. Edukasi mengenai lisensi juga penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pencipta,” jelasnya.
Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti mengapresiasi peran DJKI dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi. Ia menegaskan bahwa pencatatan KI merupakan langkah awal yang harus diperkuat bersama. “Tanpa pelindungan KI, karya tari sangat rentan diklaim dan dimanfaatkan tanpa izin. Karena itu, peran DJKI sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi seniman tari,” ujar Agustina.
Agustina juga menyampaikan kesiapan ASETI untuk mendukung program DJKI melalui pendampingan di daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan DJKI. “ASETI memiliki jaringan seniman tari di berbagai wilayah dan siap menjadi jembatan antara DJKI dan para pelaku seni agar pemahaman serta pencatatan KI dapat meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, DJKI dan ASETI membahas peluang kerja sama lanjutan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, program literasi KI, klinik hak cipta, serta pendampingan pencatatan karya seni tari di daerah. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai aset budaya bangsa. Dengan kolaborasi yang terstruktur, DJKI berharap karya seni tari Indonesia dapat terlindungi secara hukum, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026