Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa adakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Provider (pengguna jasa telekomunikasi) dan start up/market place pada tanggal 19 Juli 2021. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam penegakan hukum terkait Kekayaan Intelektual, sehingga sangat perlu sekali perusahaan marketplace dapat menjamin bahwa produk yang dijual adalah produk yang asli dan telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Salah satu caranya adalah DJKI membuat perjanjian kerja sama dengan marketplace didukung dengan data dari provider.

Semua pihak harus menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama. “Tindakan yang diambil oleh berbagai platform selama ini dinilai masih sangat kurang, karena masih banyaknya pihak yang dirugikan dari kegiatan transaksi penjualan. Maka dari itu, para penyidik sangat membutuhkan data dari berbagai merchant tersebut dan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dapat melakukan penegakan kekayaan intelektual,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,
Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.


Alat penyelidikan (intelligent tool) yang akan digunakan terdiri dari 3 komponen, yaitu analis notebook yang dapat menganalisa kegiatan manusia berdasarkan waktu seseorang tersebut pada saat menggunakan telepon seluler, direction founder yaitu alat yang  dapat menunjukan lokasi pemilik telepon seluller, dan celebrate yaitu alat yang digunakan untuk dapat mengkloning nomor telepon seluler.


“Kita harus bisa melihat keberhasilan dari penyidik-penyidik diluar DJKI, dan salah satu dari faktor penyebab keberhasilan tersebut adalah karena penyidik-penyidik tersebut didukung oleh alat-alat penyidik yang canggih dan modern,” tutur Anom.

Perjanjian kerja sama dengan provider dan start up ini merupakan pintu gerbang utama sebagai upaya dukungan pengungkapan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. 
(DES/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya