Pentingnya Sekuritas Data sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta

Jakarta - Teknologi informasi telah berperan penting dalam melahirkan otomasi perpustakaan. Perkembangan internet dan perkembangan sumber informasi menuntut perpustakaan melakukan suatu langkah perubahan, baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan pentingnya memperhatikan proses pengolahan maupun pengalihmediaan dokumen dalam setiap aktivitas layanan informasi.

 

“Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan batasan dan syarat secara jelas dan tegas terhadap lembaga pengelola termasuk perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap koleksi yang didigitalkan terhadap pelanggaran hak cipta,” jelas Lastami dalam sambutannya pada Workshop Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan pada 9 November 2022 di The Bridge Function Room Horison Suite & Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya di era digital. Hal ini dikarenakan perpustakaan sebagai pengelola informasi senantiasa berusaha meningkatkan jumlah konten dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka.

 

“Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Diharapkan perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta,” ujar Lastami.

 

Lebih lanjut Lastami mengatakan bahwa ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang digunakan perpustakaan.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya