Pentingnya Sekuritas Data sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta

Jakarta - Teknologi informasi telah berperan penting dalam melahirkan otomasi perpustakaan. Perkembangan internet dan perkembangan sumber informasi menuntut perpustakaan melakukan suatu langkah perubahan, baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan pentingnya memperhatikan proses pengolahan maupun pengalihmediaan dokumen dalam setiap aktivitas layanan informasi.

 

“Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan batasan dan syarat secara jelas dan tegas terhadap lembaga pengelola termasuk perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap koleksi yang didigitalkan terhadap pelanggaran hak cipta,” jelas Lastami dalam sambutannya pada Workshop Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan pada 9 November 2022 di The Bridge Function Room Horison Suite & Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya di era digital. Hal ini dikarenakan perpustakaan sebagai pengelola informasi senantiasa berusaha meningkatkan jumlah konten dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka.

 

“Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Diharapkan perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta,” ujar Lastami.

 

Lebih lanjut Lastami mengatakan bahwa ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang digunakan perpustakaan.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya