Jakarta - Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek serta Publikasi dan Dokumentasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra mengatakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Ia menjelaskan, bahwa kementerian/lembaga dalam memberikan layanan akan meminta sertifikat merek (produk) sebagai suatu syarat oleh pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran layanan, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Halal, dan Surat Izin Edar.
“Hal tersebut menjadikan merek ini penting, karena dapat digunakan pada layanan pemerintahan dalam memberikan sertifikasi atau izin lainnya,” tutur Adel pada Talkshow Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.
Pada kesempatan ini, ia juga memberikan kiat-kiat dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek agar lebih berpeluang untuk diterima oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“Pertama, pemohon menyiapkan label merek dan melakukan identifikasi kelas dan barang/jasa melalui sistem klasifikasi merek. Kemudian, pemohon dapat melakukan penelusuran nama merek merek melalui pangkalan data kekayaan intelektual. Hal ini untuk melihat apakah ada nama merek serupa yang sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, jika sudah sesuai baru pemohon dapat membuat akun pada laman merek.dgip.go.id”, terangnya
Sebagai informasi, DJKI juga membuka layanan stan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada gelaran FIMN 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Agustus 2024. Sebanyak seribu pengunjung turut hadir di FIMN.
FIMN 2024 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan pemamgku kepentingan di bidang standardisasi, meteorologi, dan penilaian kesesuaian. (SGT/SYL)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025