Pentingnya Pelindungan Merek dalam Layanan Pemerintah di Festival Infrastruktur Mutu Nasional 2024

Jakarta - Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek serta Publikasi dan Dokumentasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra mengatakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Ia menjelaskan, bahwa kementerian/lembaga dalam memberikan layanan akan meminta sertifikat merek (produk) sebagai suatu syarat oleh pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran layanan, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Halal, dan Surat Izin Edar.

“Hal tersebut menjadikan merek ini penting, karena dapat digunakan pada layanan pemerintahan dalam memberikan sertifikasi atau izin lainnya,” tutur Adel pada Talkshow Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin 12 Agustus 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan. 

Pada kesempatan ini, ia juga memberikan kiat-kiat dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek agar lebih berpeluang untuk diterima oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Pertama, pemohon menyiapkan label merek dan melakukan identifikasi kelas dan barang/jasa melalui sistem klasifikasi merek. Kemudian, pemohon dapat melakukan penelusuran nama merek merek melalui pangkalan data kekayaan intelektual. Hal ini untuk melihat apakah ada nama merek serupa yang sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, jika sudah sesuai baru pemohon dapat membuat akun pada laman merek.dgip.go.id”, terangnya

Sebagai informasi, DJKI juga membuka layanan stan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada gelaran FIMN 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Agustus 2024. Sebanyak seribu pengunjung turut hadir di FIMN.

FIMN 2024 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan pemamgku kepentingan di bidang standardisasi, meteorologi, dan penilaian kesesuaian. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Jumat, 20 Juni 2025

DJKI Ikuti Pelatihan Investigasi Pembajakan Digital di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.

Jumat, 20 Juni 2025

Merek Sebagai Reputasi, Pelindungan, dan Jalan Menuju Pasar Global

Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.

Kamis, 19 Juni 2025

Selengkapnya