Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Mini Talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Wetland Square Banjarmasin, Rabu, 14 Juni 2023.
“Tujuan dilakukannya pelindungan hukum bagi produk Desain Industri adalah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum Desain Industri,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi dalam paparannya.
Seperti yang diketahui, tingginya jumlah pelindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu negara sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut, khususnya hak cipta dan Desain Industri.
Kedua jenis KI tersebut berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh sebab itu, perlu adanya pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa agar tetap terjaga.
Dalam pelindungan hukumnya, desain industri dilindungi oleh beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Tarif PNBP.
“Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri terbaru nantinya juga akan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” pungkas Tommy.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut, DJKI juga membuka booth layanan KI sehingga para peserta yang datang dapat berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, DJKI dapat mendorong para inventor dan pelaku UMKM di wilayah Banjarmasin untuk terus berkreasi. (BWY/SAS)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025