Pentingnya Orisinalitas dari Segi Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya menggunakan barang yang orisinal. Yang dimaksud dengan orisinal yaitu karya intelektual yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Barang yang orisinal pasti memiliki unsur-unsur kekayaan intelektual (KI). Pada satu barang saja misalnya laptop atau smartphone terdiri dari beberapa unsur KI misalnya merek dan desain laptop, lalu hak cipta dari software laptop,” terang Kurniaman pada Rabu, 12 April 2023 dalam acara ‘Strategi Branding dan HKI Pelaku Usaha Milenial Sukses’melalui Zoom Meeting.

Menurut Kurniaman, keaslian satu karya intelektual berbeda dengan karya intelektual lainnya. Agar karya ini tidak dicomot oleh pihak lain, pemilik KI harus mendaftarkan atau mencatatkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pendaftaran tersebut, negara bisa hadir untuk memberikan pelindungan HKI untuk originalitas karya intelektual yang dihasilkan.

Kurniaman yakin para pemilik KI akan merasakan manfaat yang signifikan apabila haknya telah terlindungi. Yang pertama, terlindunginya KI secara umum menyediakan insentif untuk orang – orang kreatif dalam menghasilkan karya intelektual.

“Pendaftaran dan pencatatan KI juga memberikan seseorang hak eksklusif untuk menikmati hasil kreatifitasnya karena mereka berhak memonetisasi karyanya secara maksimal. KI yang terdaftar juga memberikan nilai tambah barang/jasa yang diperdagangkan karena telah diakui negara orisinalitasnya,” paparnya.

Selain itu, pemilik KI juga dapat mengadukan pelanggaran berupa penjiplakan atau bajakan kepada DJKI. Kemudian, bekerja sama dengan berbagai pihak DJKI akan melakukan penegakan hukum pada pihak yang melanggar KI tersebut. Di sisi lain, konsumen atau masyarakat juga bisa memastikan kualitas dari suatu produk apabila sudah terjamin orisinalitasnya.

Kemudian, bentuk kekayaan intelektual sendiri bermacam-macam, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek. Pada kesempatan ini, Kurniaman secara mendalam membahas merek yang merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan dimiliki secara eksklusif oleh pemilik merek terdaftar.

“Jenis merek yang dilindungi negara bisa berupa merek tradisional yang biasanya hanya berisi kata, kata dan lukisan, atau logo. Kini, bentuk merek juga bisa berupa hologram, suara, dan tiga dimensi,” lanjutnya. 

Sementara itu, pendaftaran merek sendiri bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui merek.dgip.go.id. Prosesnya memakan waktu kurang lebih sembilan bulan apabila tidak ada oposisi dan lancar. Pengusaha dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga bisa mendapatkan keringanan biaya pelindungan KI-nya. (kad/dit)



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya