Pengunjung Pameran InaRI Antusias Ikuti Konsultasi KI

Cibinong - Petrus Priyo, salah satu pegawai PT Artha Puncak Semesta mengikuti konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Pameran  Indonesia Research & Innovation Expo 2022 (InaRI Expo 2022). Ia melakukan konsultasi mengenai pelindungan KI atas produk miliknya.

“Saya datang ke pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait inovasi dan produk dalam negeri maupun luar negeri yang mana berhubungan dengan pekerjaan saya, seperti hardware maupun desain software. Saya menyambangi stan DJKI juga untuk bertanya terkait pelindungannya dari paten maupun hak ciptanya,” ucap Petrus.

Menurut Petrus suatu produk penting untuk dilindungi KI-nya agar tidak mudah ditiru oleh pihak lain.

“Di sini saya belajar tentang bagaimana cara mendaftarkan paten, hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai paten. Menurut saya pelayanan dari DJKI sudah sangat bagus. Saya dijelaskan dengan sangat baik oleh para ahli di bidangnya dan kita juga mendapat wawasan yang sangat luas tentang kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten DJKI Eko Hin Ari Pratama menyampaikan kepada para pengunjung mengenai pengajuan permohonan paten serta kelebihan dan kekurangannya.

“Pelindungan paten melindungi teknologi dari suatu produk yang dijelaskan melalui klaim. Namun memang secara aturan, proses pengajuan pelindungan paten bisa mencapai 2 tahun untuk pemeriksaannya. Namun, dalam masa tunggu itu inventor atau pemohon bisa menilai apakah paten yang diajukan bisa memiliki nilai ekonomi yang tinggi atau tidak. Maka dari itu pada permohonan paten nilainya bisa tinggi karena adanya biaya pemeliharaan paten pertahunnya,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa dalam paten terdapat dua bagian yaitu deskripsi dan klaim yang mana yang  dilindungi oleh hukum adalah klaimnya sedangkan deskripsi adalah bagaimana invensi atau teknologinya itu bisa bekerja.

Pameran InaRI Expo 2022 merupakan Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang merupakan wadah bagi anak bangsa untuk menunjukan inovasi, riset maupun kreasinya. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 27 - 30 Oktober 2022 di Gedung ICC, Cibinong Science Center, Jawa Barat. 

Pada kegiatan tersebut DJKI berkesempatan untuk membuka stan Klinik KI bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi KI dengan para ahli bidang kekayaan intelektual.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh 239 peserta, yaitu perwakilan dari  DJKI, BUMN, BUMD, Asean-India Startup Festival, perwakilan negara G20, perusahaan swasta nasional, perguruan tinggi, dan sekolah-sekolah setingkat SMA dan SMP. (MCH/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya