Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi Rencana Strategis DJKI Tahun 2025-2029 yang bertujuan untuk mengelola, melindungi, memanfaatkan dan mengkomersialkan KI secara strategis dan berkelanjutan.
“Pengukuran Maturitas KI ini merujuk pada tingkat kematangan atau kesiapan suatu organisasi (khususnya DJKI dan Kantor Wilayah di 33 Provinsi),” jelas Andrieansjah selaku Sekretaris DJKI dalam sambutannya pada Senin, 14 April 2025 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat.
Kami memilih Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat sebagai pilot project pengujian instrumen maturitas KI karena telah menunjukkan komitmen yang konsisten dan berkelanjutan dalam mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui program peningkatan literasi masyarakat tentang KI.
“Konsep ini tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi semata, tetapi lebih jauh lagi, mengukur sejauh mana kapasitas institusional kita dalam membangun sistem KI yang terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,” terang Andrieansjah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya kantor wilayah kami sebagai lokasi percontohan dalam implementasi sistem pengukuran maturitas ini.
Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan para stakeholder dan masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, promosi dan diseminasi terhadap pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI.
“Selain itu kami juga melakukan stimulasi potensi-potensi KI dengan mengidentifikasi subjek dan objek sebagai langkah awal dalam memverifikasi pengajuan permohonan kekayaan intelektual baik pengajuan permohonan secara personal maupun komunal,” tambah Jonny.
Dalam memenuhi program unggulan, target kinerja dan perjanjian kinerja tahun 2025, kami terus melakukan inovasi secara optimal melalui pengembangan Sistem Informasi Teknologi Manajemen Kekayaan Intelektual (SITeManKI) berupa penyajian informasi dan data dalam bentuk visual seperti gambar, grafik, dan simbol agar memudahkan pemahaman dan menarik perhatian masyarakat/korporasi dalam pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 31 orang peserta terdiri dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat serta tim dari PT. Mitra Juang Mandiri (SustaIN). (SGT/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.
Rabu, 2 Juli 2025
DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Rabu, 2 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025