Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual. 

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi Rencana Strategis DJKI Tahun 2025-2029 yang bertujuan untuk mengelola, melindungi, memanfaatkan dan mengkomersialkan KI secara strategis dan berkelanjutan.

“Pengukuran Maturitas KI ini merujuk pada tingkat kematangan atau kesiapan suatu organisasi (khususnya DJKI dan Kantor Wilayah di 33 Provinsi),” jelas Andrieansjah selaku Sekretaris DJKI dalam sambutannya pada Senin, 14 April 2025 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat.

Kami memilih Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat sebagai pilot project pengujian instrumen maturitas KI karena telah menunjukkan komitmen yang konsisten dan berkelanjutan dalam mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui program peningkatan literasi masyarakat tentang KI.

“Konsep ini tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi semata, tetapi lebih jauh lagi, mengukur sejauh mana kapasitas institusional kita dalam membangun sistem KI yang terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,” terang Andrieansjah. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya kantor wilayah kami sebagai lokasi percontohan dalam implementasi sistem pengukuran maturitas ini.

Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan para stakeholder dan masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, promosi dan diseminasi terhadap pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Selain itu kami juga melakukan stimulasi potensi-potensi KI dengan mengidentifikasi subjek dan objek sebagai langkah awal dalam memverifikasi pengajuan permohonan kekayaan intelektual baik pengajuan permohonan secara personal maupun komunal,” tambah Jonny.

Dalam memenuhi program unggulan, target kinerja dan perjanjian kinerja tahun 2025, kami terus melakukan inovasi secara optimal melalui pengembangan Sistem Informasi Teknologi Manajemen Kekayaan Intelektual (SITeManKI) berupa penyajian informasi dan data dalam bentuk visual seperti gambar, grafik, dan simbol agar memudahkan pemahaman dan menarik perhatian masyarakat/korporasi dalam pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 31 orang peserta terdiri dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat serta tim dari PT. Mitra Juang Mandiri (SustaIN). (SGT/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya