Pengendalian Kinerja Kunci Penguatan Ekosistem KI

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menjalaskan bahwa pengendalian kinerja memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan layanan kekayaan intelektual berjalan efektif, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Hermansyah saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

“Pengendalian kinerja bukan sekadar memastikan target tercapai, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan dan layanan kekayaan intelektual benar-benar memberikan kepastian hukum serta berdampak nyata bagi pertumbuhan inovasi dan ekonomi nasional,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat capaian kinerja yang positif. DJKI menerima 372.760 permohonan kekayaan intelektual, dengan 385.675 permohonan berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian melampaui jumlah permohonan masuk. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil konsistensi penguatan reformasi birokrasi, optimalisasi sistem digital, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Capaian ini mencerminkan komitmen DJKI untuk terus memperbaiki tata kelola layanan, mempercepat proses pemeriksaan, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan kekayaan intelektual yang pasti, transparan, dan akuntabel,” kata Hermansyah.

Dari sisi penerimaan negara, Hermansyah mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kekayaan intelektual hingga Desember 2025 mencapai lebih dari Rp 907 miliar, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kontribusi nyata kekayaan intelektual dalam mendukung keuangan negara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi berbasis inovasi.

Hermansyah menekankan bahwa kinerja DJKI ke depan harus selaras dengan arah kebijakan strategis periode 2025–2029, yang mencakup penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual, peningkatan pemanfaatan ekonomi KI, serta tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.

“Ke depan, kita tidak hanya berbicara tentang pelindungan, tetapi juga bagaimana kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan daya saing nasional, mendorong komersialisasi inovasi, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian,” tegasnya.

Selain capaian kinerja, Hermansyah juga menyoroti masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Ia mengingatkan bahwa karya dan inovasi yang tidak didaftarkan berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain, sehingga edukasi publik dan dorongan pendaftaran KI harus terus diperkuat, termasuk melalui peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dalam menghadapi tantangan tahun berikutnya. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memastikan pelaksanaan program berjalan selaras dengan rencana strategis nasional.

Pada kesempatan yang sama dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dinilainya menunjukkan hasil nyata dan terukur. Ia menegaskan bahwa capaian DJKI sepanjang tahun 2025 menjadi contoh konkret bagaimana pengendalian kinerja mampu menghasilkan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas capaian kinerjanya sepanjang 2025, di mana penyelesaian permohonan kekayaan intelektual mampu melampaui jumlah permohonan yang masuk, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Supratman.

Menurut Menteri Hukum, capaian penyelesaian ratusan ribu permohonan kekayaan intelektual dan realisasi PNBP sektor KI yang menembus lebih dari Rp 900 miliar mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional. Hal tersebut, lanjutnya, tidak lepas dari konsistensi DJKI dalam memperkuat transformasi digital, mempercepat layanan, serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Supratman menambahkan bahwa penguatan kinerja di bidang kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Ia menegaskan bahwa sistem KI yang kuat tidak hanya berfungsi memberikan pelindungan hukum, tetapi juga harus mampu mendorong pemanfaatan ekonomi inovasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya