Pencatatan Hak Cipta sebagai Pilar Ekonomi Kreatif, DJKI Perkuat Literasi Seniman Jogja

Yogyakarta – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, karya cipta tidak hanya menjadi bentuk ekspresi individual, tetapi juga aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya bagi daerah kreatif seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menyadari pentingnya pelindungan terhadap karya cipta dan produk hak terkait, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Tahun Tematik 2025: Hak Cipta dan Desain Industri, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, membangun kesadaran, serta mendorong langkah konkret dalam perlindungan karya lokal melalui pencatatan hak cipta dan produk hak terkait.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani bahwa Yogyakarta sebagai kota seni, budaya, dan pendidikan memiliki potensi besar sebagai pencetus ide dan inovasi.

“Pelindungan terhadap karya cipta tidak hanya menghargai jerih payah pencipta, tetapi juga mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas baru. Pencatatan hak cipta adalah langkah awal yang sangat penting untuk melindungi hasil karya, sekaligus membuka peluang ekonomi yang luas,” ujar Evy.

Ia juga mencatat bahwa dalam empat tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan sebesar 45,39% dalam permohonan pencatatan hak cipta di wilayah DIY. Namun, upaya peningkatan literasi dan layanan masih terus diperlukan agar potensi besar ini dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bidang Permohonan Hak Cipta Novi Mirawanty menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan hukum dan peluang ekonomi.

“DJKI mengampu dua misi utama Kementerian Hukum, yakni mewujudkan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses pencatatan hak cipta dapat berjalan cepat, tepat, dan berdampak nyata bagi pencipta,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa DJKI telah menyediakan layanan pasca-pencatatan, seperti perbaikan data dan sertifikat, perubahan nama dan alamat, lisensi, serta pengalihan hak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menariknya, dalam kegiatan ini DJKI turut menghadirkan Arman, vokalis grup musik Langit Sore, sebagai sosok kreatif yang telah merasakan langsung pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik. Kehadiran Arman memberikan perspektif praktis tentang tantangan dan peluang bagi musisi dalam mengelola karya mereka secara legal dan profesional.

Selain itu, dua narasumber ahli dari DJKI juga dihadirkan untuk memberikan materi dan pendampingan teknis dalam pencatatan hak cipta dan produk hak terkait. Peserta yang terdiri dari pelaku seni, akademisi, serta komunitas kreatif diberikan kesempatan untuk melakukan pencatatan secara langsung, sekaligus berkonsultasi mengenai pelindungan hukum atas karya mereka.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memperkuat ekosistem KI yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, khususnya di daerah-daerah dengan potensi kreativitas yang besar seperti Yogyakarta.

Sebagai penutup, Evy menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Melalui kegiatan ini, kami berharap akan semakin banyak lahir generasi muda yang inovatif dan kreatif, serta sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil cipta mereka,” pungkasnya. (AMO)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya