Kab. Samosir, Sumatera Utara – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.
Hermansyah mengatakan bahwa secara keseluruhan Dokumen Deskripsi sudah dianggap baik dan telah memenuhi persyaratan. Setelah diperiksa ke lapangan semua sudah sesuai dengan Dokumen Deskripsi dengan kekurangan yang minor saja sehingga Andaliman Pulo Samosir telah memenuhi kriteria untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasinya.
“Kami dengar dari MPIG bahwa secara pemasaran andaliman samosir sudah masuk ke pasar global melalui ekspor ke negara eropa seperti Jerman dan Prancis, bahkan sudah ada pesanan dari Inggris sebanyak 150 Ton yang belum disanggupi oleh MPIG sehingga perlu dukungan penuh dari Bupati dan Pemerintah Daerah untuk bisa membantu para petani,” tegasnya.
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas perhatiannya untuk mendorong permohonan Indikasi Geografis.
“Atas nama Pemkab. Samosir kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang sudah berkenan mengecek secara langsung andaliman di Pulau Samosir,” ujar Vandiko.
“Gubernur Boby Nasution juga mengakui bahwa Andaliman ini merupakan tanaman endemik di Kawasan Sumatera Utara, sehingga sudah sepantasnya Andaliman di Samosir bisa mendapatkan Indikasi Geografis untuk membuat nilai tambah pada Andaliman yang ada di Kab. Samosir,” pungkasnya.
Bupati Samosir beserta jajarannya menyatakan siap untuk bersinergi untuk kemajuan petani Andaliman di Pulau Samosir.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025