Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.
“Strategi yang harus dilakukan para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek adalah memeriksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, lihat merek-merek yang sudah ada. Ketika mengajukan merek jangan sampai sama persis dengan merek yang sudah atau masih terdaftar, pastikan merek-mereknya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya,” ujar Anggoro pada talkshow bertajuk "Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha" di Gedung Smesco Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dia juga mengatakan salah satu kebiasaan pelaku usaha dalam mendaftarkan merek adalah hanya mendaftarkan pada satu jenis barang yang spesifik. Anggoro memberikan tips pada pelaku usaha untuk mengusahakan mendaftarkan beberapa kelas merek sekaligus untuk efisiensi waktu dan membangun aset.
“Sebagai contoh Bolu Cukke nama makanan khas Makassar, kenapa tidak mendaftarkan kastengel atau nastar? Siapa tahu suatu saat ekspansi produksinya sesuai dengan klasifikasi barang di kelas yang sama, tidak usah mendaftarkan merek lagi,” lanjutnya.
Para pelaku usaha juga dapat mendaftarkan turunan merek yang sudah didaftar apabila ingin mengembangkan produk varian baru, misalnya untuk dapat berkompetisi di pasar tertentu. Dia mendorong para pengusaha untuk tetap menggunakan merek induk diikuti dengan tambahan elemen agar reputasi dan citra dari merek induk ikut menempel di produk brand turunan.
Penambahan nilai melalui pendaftaran merek ini sesuai dengan cita-cita pemerintah yang ingin menaikkelaskan UMKM Tanah Air. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan sebelumnya bahwa dalam rangka mendorong aktivitas perdagangan para UMKM, Kementerian Perdagangan mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan akan terus mempromosikan produk-produk dari produsen dan pemasok lokal guna meningkatkan nilai dari produknya.
“Saya berharap para pelaku UMKM dapat melakukan pengembangan pemasaran melalui pendistribusian barang yang efisien dan penyusunan strategi pemasaran yang efektif,” ujar Jerry pada pembukaan Inabuyer B2B2G Expo 2024.
Sementara itu pada kesempatan Inabuyer B2B2G Expo 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat sertifikat penghargaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) sebagai narasumber dalam Talkshow Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha.
Talkshow yang mengundang Anggoro sebagai pembicara dari DJKI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengunjung Inabuyer 2024 B2B2G Expo 2024, yang merupakan para pebisnis, terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam pengembangan usaha. Selain Anggoro, acara ini juga dihadiri Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum HIPPINDO, Angela Tanoeoedibjo selaku Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fetty Kwartati selaku Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Markom HIPPINDO sebagai narasumber dan Sugiri Willim sebagai moderator. (SGT/KAD)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025