Pelindungan Hak Cipta Karya Arsitektur: Ketegasan antara Terinspirasi dan Plagiarisasi Harus Lebih Jelas

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan banyak masukan praktisi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam bidang karya arsitektur.

“Kami membutuhkan masukan karena banyak kasus plagiarisme menyangkut bidang arsitektur. Masih jadi perdebatan apakah mereka yang karyanya mirip hanya terinspirasi atau murni menyalin,” ucap Anggoro pada Webinar POP HC: Arsitektur dalam Kaca Mata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Beberapa kasus yang disampaikan Anggoro antara lain adalah kasus Rabbit Town di Bandung dan Urban’s Light di Amerika. Selain itu, ada pula kemiripan One World Trade Center di New York dengan desain gedung Skidmore, Owings and Merrill milik Jeehoon Park.

Senada dengan Anggoro, Georgius Budi Yulianto alias Boegar juga sepakat bahwa perlu adanya garis yang jelas tentang perbedaan keduanya. Malah menurut Budi, masih ada kekurangpahaman masyarakat tentang harus adanya permintaan izin terkait penduplikasian karya arsitektur, misalnya yang telah mendapat sambutan baik dari peminat desain bangunan tertentu.

“Bagi saya yang namanya terinspirasi itu arsitek hanya mengambil ide pokok dari bangunan lain lalu kemudian membuat karya baru. Namun kalau ada orang yang sampai menilai bangunan ini sangat mirip dengan bangunan itu, hal ini sudah dapat diindikasikan sebagai mengimitasi,” jelasnya pada kesempatan yang sama.

“Namun masih ada lagi yang perlu diketahui bahwa developer misalnya perlu meminta izin kepada arsitek ketika ingin menggandakan bangunan yang sebelumnya sudah dibuat. Kebanyakan orang mengira ini jual putus, padahal seharusnya ada hak honor untuk arsitek sebagai apresiasi atas karyanya,” lanjut Boegar.

Konsultan Kekayaan Intelektual Belinda Rosalina menguatkan hal tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karya arsitektur dalam bentuk bangunan maupun konstruksi lain tidak boleh digandakan. Dia juga menyoroti tidak adanya aturan yang jelas di Indonesia terkait kebebasan panorama.

Kebebasan panorama memperbolehkan pihak lain mengambil potret, merekam video, dan/atau menciptakan gambar lainnya (seperti lukisan) dari suatu saujana (lanskap), ruang publik, dan terkadang pahatan dan karya seni lainnya yang secara permanen berada di tempat umum tanpa mengalami permasalahan hak cipta dari pihak lain yang berkaitan dengan subjek, dalam penerbitannya.

“Ini sudah ada kasusnya yaitu Patung Selamat Datang di Bundaran HI, sehingga kami mohon segera diatur dalam RUU HC yang sedang berlangsung,” ujar Belinda.

Sementara itu, karya arsitektur merupakan salah satu karya cipta yang bisa dijadikan jaminan fidusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Saat ini, pemerintah tengah menggarap dengan serius upaya untuk menjadikan karya arsitektur untuk bisa dijadikan agunan di bank maupun non-bank,” terang Anggoro.

Menurut Boegar, hal ini akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang akan disambut baik oleh para arsitek. Sebab, ada kalanya biaya produksi sebuah bangunan melebihi biaya down payment yang diberikan pemilik bangunan.

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara rutin mengadakan webinar POP HC. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan tahun tematik yang telah ditetapkan DJKI pada 2022 yaitu sebagai Tahun Hak Cipta. DJKI sendiri menerima pendaftaran pencatatan hak cipta secara otomatis yang akan selesai dalam waktu 10 menit melalui sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa sejak pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per tanggal 20 Oktober 2022, DJKI mencatat pencatatan sudah mencapaisebanyak 84.018 permohonan. (kad/syl)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Banjir Atensi di IFBC Expo Bandung: Permudah Akses KI untuk Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).

Sabtu, 19 Juli 2025

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

Selengkapnya