Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar perundingan dengan dengan Jepang dalam kerangka Indonesia Japan Economic Agreement (IJEPA) terkait klausa indikasi geografis (IG) dalam paragraf 4 article 114 A chapter on Intellectual Property.
“Ini adalah target Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar Indonesia dapat memberikan pelindungan hukum yang fleksibel untuk kedua belah negara khususnya dalam hal indikasi geografis,” ujar Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Fajar S. Taman pada Selasa, 8 November 2022 di Kantor DJKI.
Adapun IJEPA sendiri merupakan kesepakatan kemitraan bidang ekonomi antara Indonesia dan Jepang dimana salah satu Chapter dalam IJEPA mengatur tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual.
Pada kesempatan ini, Fajar juga mengatakan bahwa dalam perundingan negosiasi klausa terkait IG dalam paragraf 4 article 114 A Chapter on Intellectual Property telah disepakati kedua belah pihak dan tidak menghapus atau mengganti pasal tersebut.
“Harapan kami adalah penegakan hukum bersama-sama bisa terjaga dan hal ini sudah final sudah tidak ada lagi negosiasi lanjutan karena akan segera ditandatangani langsung oleh presiden pada kegiatan G20 minggu depan,” pungkas Fajar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025