Jakarta – Merek dagang sering kali dianggap sebagai aset tak berwujud, namun seiring waktu dampaknya terhadap bisnis akan terasa semakin besar. Hal ini disampaikan Agung Indriyanto, Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang juga mengatakan bahwa merek bukan sekadar simbol atau nama, tetapi merupakan identitas yang membedakan suatu produk atau layanan dari kompetitor.
“Merek yang kuat memberikan nilai tambah, membangun reputasi, serta menjadi jaminan kualitas bagi konsumen,” ujarnya pada acara Craft Talk di INACRAFT, Jakarta, pada Jumat 7 Februari 2025.
Lebih dari sekadar identitas, merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Pemegang merek berhak menggunakan mereknya sendiri, melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin, serta memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Bentuk lisensi ini beragam, mulai dari franchise, merchandise, brand extension, co-branding, hingga component branding. “Lisensi memungkinkan pemilik merek memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus memproduksi sendiri seluruh produk yang menggunakan merek tersebut,” jelas Agung.
Franchise adalah salah satu bentuk lisensi yang paling umum, di mana pemilik merek memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis dengan standar dan merek yang telah ditetapkan. Sementara itu, merchandise memungkinkan merek untuk muncul di berbagai produk, seperti pakaian atau aksesori. Brand extension memungkinkan sebuah merek memasuki kategori produk baru, sedangkan co-branding mempertemukan dua merek dalam satu produk atau layanan. Component branding, di sisi lain, menampilkan merek tertentu sebagai bagian penting dari produk lain, seperti prosesor dalam perangkat elektronik.
Namun, penting untuk diingat bahwa pelindungan merek bersifat teritorial, yang berarti hak eksklusif hanya berlaku di negara tempat merek terdaftar. Untuk mendapatkan pelindungan lebih luas, pemilik merek dapat mengajukan permohonan melalui Protokol Madrid, sistem pendaftaran internasional yang memungkinkan merek didaftarkan di berbagai negara dengan satu permohonan.
“Pemilik usaha yang memang mengincar pasar global atau ekspor dapat mengantongi merek di negara tujuan paling lama 18 bulan setelah waktu didaftar di Indonesia apabila menggunakan Madrid Protokol,” pungkasnya.
DJKI terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek bagi pengusaha. Untuk itu, DJKI juga membuka booth konsultasi di INACRAFT 2025 yang akan melayani hingga 9 Februari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai merek dapat diakses melalui merek.dgip.go.id .
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025