Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Salah satu pergeseran jabatan yang menjadi perhatian adalah penguatan kepemimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit strategis dalam pelindungan Kekayaan Intelektual dan dukungan terhadap inovasi nasional. Andrieansjah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, dilantik sebagai Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, Tessa Harumdila ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Supratman juga melantik Fajar Sulaeman Taman sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Penempatan pejabat pada posisi strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan KI yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dalam arahannya, Supratman menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas, dan keberanian moral.
“Jabatan ini adalah kepercayaan negara. Amanah tersebut harus dijalankan sesuai sumpah jabatan, dengan menjaga dan membesarkan institusi melalui kinerja yang profesional,” ujar Supratman.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya kepemimpinan yang berani dan tegas. Menurutnya, keberanian seorang pemimpin bukanlah bersikap sewenang-wenang, melainkan berani menyatakan yang salah sebagai salah dan yang benar sebagai benar.
“Yang salah harus diberikan sanksi, dan yang bekerja dengan baik wajib diberikan penghargaan. Inilah prinsip keadilan yang harus kita jaga,” tegasnya.
Dalam konteks pelayanan publik, Supratman menekankan kepada para pejabat yang dilantik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam layanan Kekayaan Intelektual. Negara, menurutnya, telah memberikan kewenangan dan fasilitas yang memadai kepada aparatur.
“Tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kita wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan publik serta dunia inovasi,” ujarnya.
Penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan aparatur harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Dengan sumber daya manusia yang cerdas, profesional dan berintegritas, layanan KI diharapkan semakin responsif, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi inovator, pelaku usaha, dan kreator.
Selain itu, Supratman menekankan percepatan transformasi digital sebagai instrumen strategis peningkatan kualitas layanan, termasuk layanan KI. Transformasi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjadi alat kontrol internal dalam memastikan standar layanan yang sama di seluruh unit kerja.
“Digitalisasi adalah alternatif terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sekaligus menjadi kontrol bagi kita semua,” tegas Supratman.
Melalui komitmen tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Dengan layanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kementerian Hukum optimistis dapat menciptakan iklim inovasi nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. (FIK/DAW)
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025