Menkumham: DJKI Terus Fokus Selesaikan Backlog

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa di tahun 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil menyelesaian backlog paten sebanyak 7000 permohonan.

“Kita selesaikan backlog dari permohonan-permohonan paten yang selama ini belum terselesaikan, kita speed up, dan kita terus selesaikan backlog lainnya,” ujar Yasonna H. Laoly.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (27/12/2018).

Menkumham juga menyampaikan capaian DJKI lainnya dalam hal penyelesaian permohonan KI, yaitu menyelesaikan permohonan merek sebanyak 45.799 dari 70.800 jumlah yang masuk; dan Desain Industri sebanyak 3.710 dari 4.072 permohonan yang masuk.

Dari permohonan Hak Cipta yang saat ini sudah auto approval, diselesaikan sebanyak 27.034; Rahasia Dagang sebanyak 10 permohonan; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1 (satu) permohonan; serta penyelesain permohonan Indikasi Geografis sebanyak 26.

Terkait pelindungan indikasi geografis, Menkumham berpesan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk mendorong para pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis daerah.

“Kita mempunyai potensi indikasi geografis yang sangat kaya di Indonesia, oleh karenanya masih kita perlukan upaya yang keras untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengajukan indikasi geografis daerahnya,” himbau Yasonna H. Laoly.

Selain itu, Menkumham juga menyampaikan bahwa DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI berhasil menyelesaikan 32 pelanggaran KI yang terdiri dari 6 (enam) kasus Desain Industri, 5 (lima) kasus Hak Cipta, dan 21 kasus Merek.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Sanga-Sanga Tampil sebagai Simbol Inovasi Berbasis Budaya di Pameran Sidang Umum WIPO Swiss 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Sanga-Sanga, minyak balur herbal yang mengangkat kearifan lokal Bali dalam formula modern.

Kamis, 17 Juli 2025

Selengkapnya