Menkum Terima Kunjungan Deputi Direktur Jenderal WIPO Bahas Dukungan Perkembangan KI di Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Deputi Direktur Jenderal untuk Sektor Pengembangan Regional dan Nasional di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Hasan Kleib di ruang kerja Menteri Hukum, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas dukungan WIPO terhadap perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Supratman menyambut baik pertemuan tersebut. Pihaknya menyampaikan saat ini inovasi dan kreativitas khususnya para generasi muda di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka tidak hanya menciptakan produk saja, tetapi juga membuat konten-konten yang menarik dan berkualitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pelindungan hukum atas KI yang mereka ciptakan.

Selain itu, Supratman juga meminta dukungan dari WIPO terkait revisi undang-undang hak cipta dan revisi undang-undang desain industri yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. 

“Kami mohon dukungannya dalam menyusun kedua revisi undang-undang ini. Kami meminta bantuan para ahli di WIPO, sehingga hasilnya baik desain industri ataupun hak cipta benar-benar dapat menyesuaikan seluruh program-program yang ada di WIPO. Hal ini dikarenakan berbicara mengenai Intellectual Property, tidak mungkin bisa lepas dari hubungan dengan internasional,” ujar Supratman.

Supratman menekankan pentingnya sinergi antara Indonesia dan WIPO dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan berdaya saing global. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan KI di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, inventor, serta masyarakat luas.

Menyikapi hal tersebut, Hasan menjelaskan WIPO memiliki bagian legal advice yang dapat membantu penyusunan revisi undang-undang tersebut. Pihaknya meminta DJKI untuk mengirimkan rancangan revisi undang-undang supaya dapat diperiksa terlebih dahulu seperti revisi undang-undang terkait kekayaan intelektual sebelumnya.

‘Kami akan mendukung revisi undang-undang ini. Bagian legal advice kami akan memeriksa segera setelah DJKI mengirimkan draftnya kepada kami, seperti pada revisi undang-undang yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya,” tutur Hasan.

Lebih lanjut, Hasan Kleib juga menyampaikan kesiapan WIPO untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekosistem KI di Indonesia, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami menyelenggarakan banyak pelatihan dan diseminasi yang dapat diikuti oleh masyarakat di seluruh dunia. Harapan kami, semoga lebih banyak lagi masyarakat dari Indonesia yang dapat mengikuti program pelatihan ini, sehingga dapat memanfaatkan KI sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi,” tutup Hasan.

Kunjungan Hasan Kleib pada kesempatan ini menegaskan peran strategis WIPO dalam memberikan dukungan terhadap transformasi kebijakan KI di Indonesia, seiring dengan upaya negara dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Kolaborasi, DJKI dan YouTube Indonesia Jajaki Sistem Pembayaran Royalti Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya