Menkum Terima Audiensi Kemenekraf: Bahas Penguatan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) di Kantor Menteri Hukum, Jakarta pada Senin (10/3). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. 

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyambut baik audiensi dari Kemenekraf ini. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif melalui pelindungan KI. 

“Kami akan terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kolaborasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kreatif terutama dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyampaikan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI. 

“Ekonomi kreatif ini kami harapkan dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini memang belum besar, tetapi pertumbuhannya terlihat ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Teuku.

Teuku mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang lebih erat antara Kementeriannya dan Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi serta akses lebih luas bagi para kreator dalam upayanya melindungi KI yang mereka hasilkan.

“Kami mengharapkan adanya kolaborasi dan dukungan dari Kemenkum pada program Kemenekraf terkait KI meliputi fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, pendaftaran Indikasi Geografis, sosialisasi dan komersialisasi KI di bidang ekonomi kreatif,” terang Teuku.

“Kemudian penyediaan akses data KI, kerja sama dalam penanganan pengaduan pelanggaran KI, kerja sama dalam implementasi World Intellectual Property Organization project, dan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) hak cipta,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan hukum bagi industri kreatif di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya