Menkum Apresiasi Kinerja DJKI 2024, Dorong Transformasi Digital di 2025

Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DJKI atas kinerja yang telah ditorehkan selama tahun 2024, semoga di tahun 2025 DJKI dapat terus menjaga, bahkan meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supratman.

“Namun, dari yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal yang dapat ditingkatkan, salah satunya adalah transformasi digital pada layanan yang ada di DJKI,” lanjutnya.

Menurutnya masih banyak layanan yang disediakan oleh DJKI yang dapat dimaksimalkan seperti layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Mungkin bisa digali lagi beberapa pelayanan yang dapat dimaksimalkan seperti POP Merek dan POP HC, tetapi tetap harus mempertimbangkan proses yang ada dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku,” ucap Supratman. 

DJKI sendiri memiliki dua jenis pelayanan digital yang disediakan untuk masyarakat, yaitu layanan digital berbayar dan tidak berbayar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pemaparannya.

“Layanan yang diberikan oleh DJKI semuanya telah berstandar internasional, hal tersebut telah dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 27001:2022 tentang Manajemen Keamanan Teknologi Informasi (TI) dan ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi,” jelas Razilu.

“Ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Razilu juga menyampaikan terkait dengan sumber daya manusia (SDM), tren permohonan merek, kendala dan solusi yang sedang dihadapi oleh DJKI, serta tata nilai yang diterapkan di DJKI. 

“Harapannya melalui kunjungan ini dapat memberikan insight baru sehingga dapat meningkatkan kinerja DJKI menjadi lebih maksimal lagi ke depannya,” pungkas Razilu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga melakukan pengecekan dan kunjungan ke berbagai ruang di DJKI. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Direktur di lingkungan DJKI, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya