Menjadi Pujangga di Era Digital

Bali - Pada era Digital sastra sangat lebih berkembang pesat, sastra lebih mudah untuk dicari. Pada era Digital saat ini para penulis juga bisa memanfaatkan media yang ada untuk menyampaikan sastra.

Pada sesi talkshow "Proses Kreatif, Penulisan Puisi dan Sastra", Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memupuk kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual.

Kami ingin membangun kesadaran pelindungan kekayaan intelektual pada masyarakat. Selain itu, untuk para kreator kami ingin membangun kesadaran untuk membuat kontrak yang jelas agar tidak dirugikan,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Minggu, 30 Oktober 2022.

Dengan terus berkembangnya dunia sastra, puisi tidak hanya berakhir menjadi sebuah bacaan saja. Lebih jauh lagi, puisi dapat dijadikan karya lainnya. 

“Puisi bisa dilakukan pengalihwujudan yang dapat menimbulkan hak cipta lainnya. Puisi tidak hanya berupa tulisan dan lirik lagu, namun dapat dibawa lebih jauh lagi, bisa menjadi film, iklan, dan lainnya,” tambah Anggoro. 

Namun kemudahan pada era digital juga diiringi dengan tantangan. Penyair asal Bali Wayan Jengki Sunarta menceritakan jika ia pernah menjadi juri lomba puisi tingkat nasional namun ia membaca puisinya sendiri yang dikirim peserta lomba.

“Menjiplak karya orang haram bagi kreator karena mencuri karya orang lain, baik sedikit maupun seutuhnya,” ujar Wayan.

Wayan telah menghasilkan 14 judul buku ini menceritakan kisahnya mencintai dunia sastra. Kegalauan atau kerisauan di kehidupan nyata membuat ia menghasilkan karya sastra dengan pemilihan diksi yang tepat.

 

“Pendalaman dalam proses kreatif akan semakin baik jika kegalauan itu kita sendiri yang mengalami. Banyak menulis, semakin baik pula hasilnya. Proses  akan menyempurnakan karya yang dihasilkan,” pungkas Wayan. (DES/SYL)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya