Masyarakat Bali Ikuti Konsultasi KI di Festival Karya Cipta Anak Negeri

Bali - I Wayan Winten, seorang pematung asal Bali melakukan konsultasi mengenai pencatatan karya patung miliknya di stan konsultasi kekayaan intelektual. Menurutnya, pencatatan ciptaan penting untuk melindungi suatu karya.

"Hari ini saya konsultasi soal hak cipta terkait pengajuan pencatatan. Ciptaan saya adalah patung semen bertulang yang mungkin baru pertama kali diciptakan. Untuk itu, penting untuk dicatatkan," ujar guru seni rupa itu pada tanggal 30 Oktober 2022.

"Saya sangat terbantu dengan adanya konsultasi ini. Harapannya mudah-mudahan semakin banyak karya cipta dari masyarakat," lanjutnya. 

Senada dengan Wayan, Ni Komang Ayu Puryasanthi, salah satu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bali mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka. 

"Saya menanyakan perkembangan merek yang baru saya ajukan sudah sampai mana. Kemarin sudah daftar lewat dinas, tapi ternyata belum masuk pengajuannya ke DJKI. Petugas layanan mengarahkan untuk menghubungi kantor wilayah setempat," jelas Ayu.

Ayu berharap layanan konsultasi ini dapat terus berlanjut ke depan karena menurutnya kegiatan ini sangat membantu UMKM untuk mendapatkan informasi tentang kekayaan intelektual. 

Petugas layanan konsultasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Mariati mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat Bali sudah cukup sadar dengan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Beberapa yang datang konsultasi sudah mengajukan permohonan. Mereka ingin menanyakan kelanjutan permohonannya. Mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang paham kekayaan intelektual," terang Mariati.

Sebagai informasi, layanan konsultasi yang disediakan DJKI ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang berlangsung di Werdhi Budaya Art Center, Bali pada tanggal 29 s.d. 30 Oktober 2022. (SYL/DIT)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya