Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG) salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua pada Selasa, 22 November 2022 di Jakarta.
"Misalnya pada Tenun Endek Bali, ketidakmampuan para penenun lokal di Bali memenuhi permintaan produk membuat adanya proses produksi yang dilakukan di luar Bali. Hal ini jika terjadi terus menerus dapat mematikan perekonomian penenun di wilayah aslinya," ujar Putri.
Putri melanjutkan, untuk itulah diperlukan pelindungan KIK dan IG sehingga dapat menjaga kelestarian produk, terutama dalam hal kesejahteraan perajinnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu Palar menyampaikan bahwa saat ini Indonesia secara hukum sudah memiliki sistem pelindungan KIK dan IG dan perlu ditingkatkan untuk implementasinya.
Miranda menjelaskan bahwa pelindungan KIK dan IG sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.
"Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu juga bermanfaat untuk melindungi hak guna ekslusif oleh komunitas pemegang hak. Untuk itu implementasi hukum yang melindungi juga harus ditingkatkan," terang Miranda.
Manfaat pelindungan tersebut telah dirasakan langsung oleh I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali. Menurutnya, sejak Garam Amed Bali didaftarkan sebagai IG, banyak keuntungan yang telah dirasakan para petani garam di Amed, Bali.
“Tahun 2014, sebelum Garam Amed terdaftar sebagai IG, harganya hanya 2 ribu rupiah/kg. Setelah mendapatkan IG tahun 2015, harganya menjadi 20 ribu rupiah/kg,” katanya.
"Para petani garam yang dulunya beristirahat sekarang semangat lagi. Pencantuman logo IG nasional pada produk Garam Amed membuat citra produk terjamin kualitasnya," pungkas Nengah. (syl/irm)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025