Langkah Ditjen KI untuk Membantu Pengembangan Bisnis Indonesia

Jakarta - Penyebaran Covid-19 tidak menghentikan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk membantu perkembangan bisnis di Indonesia. Ditjen KI telah bertransformasi dan beradaptasi agar masyarakat dapat melindungi kekayaan intelektual (KI) dan memulai usaha dengan aman di tengah pandemi.

“Ditjen KI membuat inovasi berupa loket virtual dan juga membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang aksesibel untuk masyarakat dan staf kami di mana saja dan kapan saja,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar T. Sulaeman dalam paparannya di acara WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices.

Fajar juga menyampaikan bahwa Ditjen KI memberikan insentif berbentuk keringanan biaya kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan pelindungan hak kekayaan intelektualnya. Ditjen KI juga mempermudah aplikasi pendaftaran tersebut sehingga para pengusaha merasa aman dalam membangun usahanya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi, dan memberikan mentoring melalui Klinik KI pada UMKM,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen KI bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam mendorong penguatan sektor industri kreatif. Meski demikian, Fajar mengakui bahwa Ditjen KI masih membutuhkan lebih banyak staf untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang memadai. 

Sementara itu, WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices diselenggarakan selama dua hari pada 18 s.d 19 November 2021 melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Asia Tenggara dan Israel. 

Dialog ini bertujuan menghasilkan pertukaran pengalaman antara panelis dan peserta untuk mendukung upaya Kantor Kekayaan Intelektual dalam menawarkan layanan dan sistem untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan bisnis. 

“Tujuan utamanya adalah untuk membantu Kantor KI regional dalam upaya mengembangkan layanan yang lebih berdampak dan praktis untuk berbagai sektor usaha,” ujar Peter Willimott, Office-in-charge, WIPO Singapore Office.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya