Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

JAKARTA — Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui hak cipta adalah upaya apresiasi kepada  pencipta serta mencegah penggunaan yang tidak sahatas karya tersebut," jelas Agung. Menurutnya, hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan hak moral kepada pencipta atas karya yg dihasilkan, namun terdapat pula hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas karya yang dihasilkan,  hal ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan daerah.

Terkait dengan pemegang Hak cipta atau pemegang hak ekonomi, Agung menyampaikan bahwa hak ekonomi atas karya tersebut dapat dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang hak cipta, hal ini tergantung mekanisme lahirnya ciptaan tersebut.  Untuk menentukan siapa yang berhak atas Suatu Ciptaan, merujuk pada Pasal 33 sampai dengan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pencipta dan pemegang hak.

"Jika pemerintah daerah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang atau menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga yang memberikan konsep, maka penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi pemegang hak cipta melalui perjanjian." terangnya.

Sebaliknya, apabila pemerintah telah memiliki konsep atau sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah arahan dan pengawasan langsung pemerintah, maka pemerintah tetap berperan sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Agung menekankan bahwa memahami mekanisme ini penting agar pengelolaan hak ekonomi karya dapat dilakukan secara benar dan adil. "Dengan pelindungan hak cipta yang jelas, pemerintah atau pencipta dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, atau kegiatan komersial lain yang sah,"tambahnya.

Pencatatan hak cipta atas "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo, kata Agung, juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, karya seni lokal yang dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.

DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan hak cipta karya seni daerah, dalam rangka memelihara kearifan lokal, melindungi kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah fondasi penting untuk memastikan kreativitas bangsa kita terus tumbuh, dihormati, dan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata," tutup Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya