Korea-Indonesia Copyright Seminar 2017

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Korea Copyright Cooperation (KCC) menyelenggarakan seminar mengenai 'Pengelolaan dan Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Ekonomi Digital', Kamis (9/11/2017).

Tujuan terselenggaranya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai manajemen pelindungan hak cipta di Indonesia dan Korea. Acara ini juga sebagai ajang diskusi terkait dengan penanggulangan pelanggaran hak cipta, pemanfaatan hak cipta, serta business matching antara industri musik Korea dan Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Dede Mia Yusanti, mengatakan bahwa seminar ini merupakan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan sistem KI, khususnya Hak Cipta di Indonesia.

"Saya berharap melalui kegiatan seminar ini dapat menambah wawasan para peserta mengenai pelindungan hak cipta", ucap Dede Mia Yusanti.

Sistem hak cipta di Indonesia diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, terdapat peraturan baru yang strategis, salah satunya berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMKN merupakan representasi dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, yang memiliki tugas untuk melakukan penarikan royalti dari pengguna atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaan atau produk hak terkait dan mendistribusikan kembali royalti tersebut kepada anggota/pemberi kuasa.

Kewenangan LMKN tersebut dapat didelegasikan kepada LMK Pencipta atau Hak Terkait yang mendapatkan izin Operasional dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memasuki era digital saat ini, LMK perlu memiliki aturan yang tepat dalam penarikan dan pendistribusian royali pada pemanfaatan teknologi melalui jaringan internet sebagai sarana promosi dan pemasaran industri KI.

"Kerja sama LMK dalam lingkup internasional sangat diperlukan untuk menghadapi fenomena digital ini. Demikian juga panduan, kode etik dan pengaturan LMK dalam dunia digital perlu diwujudkan untuk memberi kenyamanan, keamanan dan keadilan dalam penggunaan karya musik dan lagu melalui jaringan internet", ujar Dede Mia Yusanti dalam sambutannya.

Lanjutnya, Dede Mia Yusanti mengatakan dukungan KCC seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan standar kapasitas dari LMK-LMK di Indonesia.Kegiatan ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Konsultan KI, dan LMK.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya