Jakarta - Third World Network (TWN) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengadakan lokakarya selama satu minggu, dengan pihak Egyptian Patent Office (EGPO), dengan judul Quality Examination of Pharmaceutical Patent Applications: A Practical Hands-on Training Workshop for Patent Examiners pada 21 Oktober 2024 di Hotel Mercure Sabang Jakarta.
Kekayaan Intelektual (KI), terutama paten, memiliki peran sentral dalam melindungi inovasi kesehatan. Peningkatan pengajuan paten dari industri farmasi dan akademisi menunjukkan dorongan yang signifikan untuk invensi di sektor ini. Paten memberikan eksklusivitas pasar yang penting untuk mendorong pengembangan lebih lanjut obat dan teknologi baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami saat membuka kegiatan.
Namun, dibalik manfaatnya, ada tantangan serius terkait aksesibilitas obat. Sri Lastami mengingatkan bahwa ada hubungan yang kompleks antara invensi paten dan ketersediaan obat bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan komitmen untuk prinsip transparansi dan keadilan, diharapkan peserta dapat menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan paten, terutama dalam bidang farmasi, demi masa depan inovasi dan akses obat yang lebih baik di Indonesia,” harap Lastami.
Senada dengan hal tersebut, Sangeeta Shashikant sebagai perwakilan dari TWN menuturkan bahwa lokakarya ini sangat perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan permohonan paten, karena kelalaian dalam pemberian paten dapat menghambat perkembangan inovasi suatu negara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pentingnya pemeriksaan permohonan paten yang tidak hanya sebagai latihan teknis, tetapi juga sebagai langkah strategis yang berdampak besar pada masyarakat dan ekonomi negara,” ucap Sangeeta Shashikant dalam sambutannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan permohonan paten farmasi demi kemajuan kesehatan masyarakat dan pembangunan yang inklusif. Dengan semangat saling belajar dan berbagi pengalaman, TWN berharap lokakarya ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. (DFF/KAD)
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025