Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menerima kunjungan dari Homeland Security Investigations (HSI) pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Kantor DJKI. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan HSI pada 20 Agustus 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya didampingi oleh Ketua Tim Kerja Penutupan Situs Amran Purba, Sekretaris Tim Kerja Penutupan Situs Romandelas Manurung, dan perwakilan dari Tim Kerja Pengaduan Sunarwaty menyambut langsung perwakilan dari HSI, yakni Attache HSI Jose Calderon dan Hector Berlaga, serta Local Investigator HSI Venny.
Jose menyampaikan bahwa saat ini DJKI sudah menjadi mitra penting bagi HSI, terlebih lagi hal tersebut diperkuat dengan penandatangan MoU yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, MoU tersebut juga sudah diimplementasikan dalam bentuk Intellectual Property Rights (IPR) Online atau Digital Investigation Training yang diselenggarakan di Thailand pada 10 s.d. 12 September 2024 di mana DJKI mengutus 10 pegawainya mengikuti kegiatan tersebut.
“Ke depannya, HSI siap mendukung DJKI dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, terlebih saat ini terdapat satu kasus yang dilaporkan oleh Motion Pictures Association (MPA) ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terkait website/aplikasi Goojara yang diduga mendistribusikan konten film bajakan di Indonesia,” ujar Jose.
Menanggapi hal tersebut, Mulya menyampaikan komitmen DJKI untuk menjaga hubungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan HSI. Selain itu, DJKI juga akan mengoptimalkan penanganan kasus yang dilaporkan oleh MPA.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh MPA dengan catatan semua yang dilaporkan berdasarkan bukti yang cukup dan diharapkan dapat menyasar sindikat di balik web/aplikasi bajakan tersebut, dengan kata lain tidak hanya perorangan yang dimanfaatkan pihak lain yang lebih besar atau big fish,” jelas Mulya.
Selanjutnya, Mulya juga menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terbuka apabila HSI ingin memberikan bantuan seperti digital forensic dan sebagainya dalam pembuktian kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus tersebut Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan melibatkan tim kerja gabungan untuk optimalisasi dan efektifitas penanganan perkara jika diperlukan, serta ke depannya kedua Tim Kerja, yakni Tim Kerja Penutupan Situs dan Tim Kerja Pengaduan, akan berkolaborasi dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan pelanggaran KI secara digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026