Kemudahan Akses Informasi Hak Cipta Bagi Masyarakat

Jakarta - Keberadaan repositori institusi berangkat dari adanya kebutuhan informasi pemustaka tanpa harus melakukan kunjungan ke perpustakaan. Kebutuhan informasi dapat muncul seiring dengan adanya kebutuhan dalam peningkatan pengetahuan, maupun kebutuhan untuk proses belajar mengajar, penelitian, hingga penyelesaian studi.

Salah satu ciri repositori adalah sifatnya yang open akses. Hadirnya repositori tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa semua karya yang dihasilkan dapat diakses oleh siapapun. Tentunya hal ini menjadi isu sensitif karena open akses yang dapat bersinggungan dengan hak cipta penulisnya.

Kemudahan dalam mengakses teks lengkap dalam repositori memberikan permasalahan tersendiri bagi pustakawan. Satu sisi pustakawan harus memberikan akses sumber informasi seluas mungkin bagi civitas akademik, tetapi di sisi lain pustakawan juga wajib melindungi hak cipta dari semua karya ilmiah.

Dalam sambutannya Koordinator Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan dan wawasan pengelola perpustakaan tentang repositori institusi dan peran pustakawan di lingkungan kementerian/lembaga dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya.

“Baik penulis maupun institusi tidak dapat membatasi siapapun untuk mengakses. Adanya pembatasan berlawanan dengan hakekat open akses itu sendiri. Namun yang perlu dicermati adalah bagaimana pelindungan hak moral atas karya intelektual serta upaya apa yang bisa dilakukan sebagai pustakawan,” ucap Erni pada kegiatan Workshop Repositori Institusi Hak Cipta dan Peran Pustakawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Hotel Manhattan Jakarta.

Erni menyebutkan bahwa domain utama pustakawan tentang hak cipta lebih pada pengetahuan secara umum yang berkaitan bagaimana memanfaatkan sumber informasi sesuai kaidah keilmuan tanpa melanggar hak cipta penulis yang disebut sebagai copyright advisors.

Menurutnya, pustakawan sebagai pengelola sumber informasi harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan profesinya, salah satunya dengan tidak membatasi siapapun yang ingin mengakses repositori.

“Repositori institusi merupakan sarana yang digunakan perpustakaan dalam mengumpulkan seluruh karya yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan institusi sehingga dapat diakses secara luas dan mudah oleh publik,” terang Erni.

“Untuk mengemban peran tersebut, pustakawan tidak bisa bekerja sendiri, kemitraan antar unit yang ada di institusi terutama bidang teknologi informasi menjadi poin yang sangat penting dalam memanfaatkan open akses dengan tidak melanggar hak cipta,” lanjut Erni.

Erni berharap semoga perpustakaan DJKI semakin maksimal dan optimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Serta pemohon dapat memberikan masukan dan dukungan agar perpustakaan di DJKI bisa berdiri dengan baik mengacu pada perpustakaan nasional yang sangat dibanggakan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya