Kekayaan Intelektual: Investasi Bernilai Tinggi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Depok - Kekayaan Intelektual (KI) adalah investasi yang nilainya tidak pernah turun, bahkan terus meningkat, ujar Andriensjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat memberikan materi pada hari pertama Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Januari 2025.

Dalam paparannya, Andriensjah menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Konsep nilai tambah melalui KI terlihat dari bagaimana bahan mentah diolah menjadi produk jadi sehingga memberikan keuntungan bagi pemilik KI”, ungkap Andriensjah.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa suatu produk dapat memiliki pelindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek, seperti sebuah komputer yang terdiri dari banyak elemen yang masing-masing dapat dilindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, dan merek dagang.

“Saat ini, KI menyumbangkan devisa sebesar 7% dari pendaftaran KI secara nasional kepada Indonesia, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, namun potensi KI di Indonesia sangat besar untuk terus dikembangkan,” ungkap Andriensjah.

Selain itu, KI dapat pula dijadikan sebagai kendaraan untuk pembangunan ekonomi nasional dengan menghasilkan, melindungi, dan memanfaatkan karya yang bersifat komersial sehingga menimbulkan sinergi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual mengenai KI pada perguruan tinggi serta pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif dalam pendaftaran KI di wilayah masing-masing”, pungkas Andriensjah.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 s.d. 24 Januari 2025 dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif. (SGT/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya