Kejar Finalisasi Draf Permenkumham, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas PP No 100

Bogor - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan integritas konsultan KI serta memastikan hak dan kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI pada tanggal 9 s.d 11 November 2022 di Royal Safari Garden Resort & Convention, Bogor.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 dalam rangka menyamakan persepsi antara PP Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang akan disusun, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksana atas PP tersebut.

Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Endar Tri Ariningsih menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri yang saat ini disusun diharapkan mampu menghasilkan petunjuk teknis yang komprehensif dengan cakupan pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Kegiatan ini menjadi salah satu concern dan terus dilakukan tindak lanjut sehingga draf peraturan menteri dapat segera diselesaikan pada akhir tahun 2022,” lanjutnya.

Endar berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan KI serta menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan KI di Indonesia. (Uhi/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya