KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Nomor Registrasi 9/KBP/II/2025 atas koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000096741 berjudul Terapi Sel Imun Multifungsi milik Arcellx, Inc.

“Koreksi yang diajukan pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) serta Pasal 69 ayat (4) huruf b, huruf c, dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis menerima Permohonan Banding Koreksi pemohon dan meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat,” ujar Dian.

Sidang kedua dipimpin oleh Mahruzar dengan agenda pemeriksaan Permohonan Banding Nomor Registrasi 50/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202110373 berjudul Peralatan Pompa Pengeruk Tenaga Listrik pada Area Kolam Lumpur Sempit milik PT Pamapersada Nusantara.

Majelis menilai bahwa klaim 1 hingga klaim 3 dalam permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang ada, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” jelas Mahruzar.

Selanjutnya, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi memeriksa Permohonan Banding Nomor Registrasi 54/KBP/XII/2024 atas koreksi klaim setelah paten diberikan untuk Paten Nomor IDP000095922 berjudul Kendaraan Jenis Tunggang milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha.

Ragil menyampaikan bahwa klaim 1–14 yang diajukan dalam banding tidak termasuk dalam kategori koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Majelis Banding Paten berpendapat bahwa klaim 1–14 amandemen yang merupakan Permohonan Banding Koreksi tidak termasuk koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024,” tegas Ragil Yoga Edi.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Banding Koreksi atas Klaim Setelah Permohonan Diberi Paten terhadap klaim 1-14 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.” lanjutnya.

Rangkaian putusan ini menegaskan peran DJKI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual. Melalui mekanisme banding paten, DJKI memastikan setiap invensi dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya