Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Nomor Registrasi 9/KBP/II/2025 atas koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000096741 berjudul Terapi Sel Imun Multifungsi milik Arcellx, Inc.
“Koreksi yang diajukan pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) serta Pasal 69 ayat (4) huruf b, huruf c, dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis menerima Permohonan Banding Koreksi pemohon dan meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat,” ujar Dian.
Sidang kedua dipimpin oleh Mahruzar dengan agenda pemeriksaan Permohonan Banding Nomor Registrasi 50/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202110373 berjudul Peralatan Pompa Pengeruk Tenaga Listrik pada Area Kolam Lumpur Sempit milik PT Pamapersada Nusantara.
Majelis menilai bahwa klaim 1 hingga klaim 3 dalam permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang ada, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” jelas Mahruzar.
Selanjutnya, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi memeriksa Permohonan Banding Nomor Registrasi 54/KBP/XII/2024 atas koreksi klaim setelah paten diberikan untuk Paten Nomor IDP000095922 berjudul Kendaraan Jenis Tunggang milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha.
Ragil menyampaikan bahwa klaim 1–14 yang diajukan dalam banding tidak termasuk dalam kategori koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Majelis Banding Paten berpendapat bahwa klaim 1–14 amandemen yang merupakan Permohonan Banding Koreksi tidak termasuk koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024,” tegas Ragil Yoga Edi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Banding Koreksi atas Klaim Setelah Permohonan Diberi Paten terhadap klaim 1-14 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.” lanjutnya.
Rangkaian putusan ini menegaskan peran DJKI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual. Melalui mekanisme banding paten, DJKI memastikan setiap invensi dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025