IP Talks Seri Kelima Edukasi Kekayaan Intelektual Musisi di Dunia Digital

Jakarta –  Di tengah era disrupsi digital, musisi diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara seimbang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Hal tersebut disampaikan Marcell Siahaan selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangkaian IP Talks Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri lima pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Marcell Siahaan menekankan bahwa musisi harus memahami hukum, baik nasional maupun internasional, serta menyeimbangkan antara hak moral dan ekonomi dalam menciptakan dan mempublikasikan karya.

Marcel menjelaskan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8, 9 ayat (1) menjadi dasar perlindungan hak moral dan ekonomi musisi. Hak moral meliputi pencantuman nama, penggunaan alias, perubahan judul, hingga perlindungan terhadap distorsi dan modifikasi karya. 

“Sementara itu, hak eksklusif diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penerbitan, penggandaan, dan distribusi karya,” lanjutnya.

Selain itu, IP Talks juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Ketidakselarasan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sulitnya pengumpulan data penggunaan lagu menjadi hambatan dalam distribusi royalti yang adil dan transparan. 

“Untuk mengatasi masalah ini, penguatan regulasi dan infrastruktur digital yang komprehensif diperlukan, serta sosialisasi pentingnya pencatatan karya sebagai aset yang dilindungi,” sambungnya.

Royalti bagi musisi diatur melalui dua hak utama yaitu hak mekanikal dan hak pertunjukan publik. Royalti hak mekanikal biasanya diperoleh melalui kesepakatan kontraktual dengan penerbit musik, label rekaman, atau distributor digital. Sementara itu, royalti hak pertunjukan publik dikelola melalui LMK yang sah dan memiliki izin operasional dari pemerintah.

Solusi konkret yang diajukan termasuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta membangun infrastruktur digital untuk memantau penggunaan karya secara menyeluruh. 

“Edukasi berkelanjutan bagi musisi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan karya mereka,” tutup marcel.

DJKI menyediakan informasi langkah-langkah penting bagi pencipta karya untuk melindungi hak cipta. Pertama, pencipta harus memastikan karya yang ingin didaftarkan sudah lengkap dan dapat dibuktikan sebagai ciptaan asli. Selanjutnya, pecipta perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi  https://e-hakcipta.dgip.go.id/  DJKI. (drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya