Jakarta – Profesionalisme dan integritas dalam profesi konsultan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sangat penting, terutama terkait peran dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Konsultan KI di Indonesia wajib bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi, serta menaati regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kembali IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keenam dengan tema “Profesionalisme Konsultan KI” secara daring pada Senin, 11 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh konsultan KI dapat berpedoman pada kode etik dan menjaga martabat profesi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengurusan hak kekayaan intelektual yang benar dan sah.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan KI (AKHKI), Suyud Margono, menyatakan bahwa sebagai profesi yang memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI, konsultan KI diharuskan terdaftar dalam organisasi profesi seperti AKHKI.
“Organisasi ini memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik dan memberikan laporan rutin kepada DJKI serta Majelis Pengawas Konsultan KI (MPKKI). MPKKI dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan pelanggaran, serta evaluasi terhadap kinerja konsultan KI,” ujar Suyud.
“Tantangan yang dihadapi oleh konsultan KI termasuk pengawasan terhadap biro jasa ilegal yang mengklaim sebagai konsultan KI dan etika dalam menjaga hubungan kerja dengan klien, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi konsultan KI untuk menjalankan praktik dengan memperhatikan integritas dan akuntabilitas, serta senantiasa meningkatkan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan DJKI atau MPKKI. Upaya ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menjamin perlindungan kekayaan intelektual yang optimal bagi masyarakat. (EYS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026