Palangka Raya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra KI merupakan strategi utama dalam membangun ekosistem inovasi daerah. Menurutnya, Sentra KI harus menjadi motor penggerak pelindungan sekaligus hilirisasi hasil penelitian perguruan tinggi.
“Melalui Tahun Tematik Paten 2026, kami fokus mempercepat layanan, meningkatkan kualitas permohonan, serta mendorong komersialisasi paten agar berdampak langsung pada perekonomian daerah,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ballroom Best Western Hotel, Palangka Raya.
Ia menambahkan bahwa indikator permohonan dan pemanfaatan KI menjadi tolok ukur daya saing global, termasuk dalam penilaian Global Innovation Index (GII). Karena itu, peningkatan jumlah paten domestik dinilai penting sebagai cerminan penguasaan teknologi nasional. “Paradigma pembangunan telah bergeser ke ekonomi berbasis KI dan inovasi, dan di sinilah peran Sentra KI menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mendorong optimalisasi layanan edukasi KI berbasis modul dan kelas daring, serta pemanfaatan program World Intellectual Property Organization (WIPO) Technology and Innovation Support Center (TISC) untuk memperluas akses informasi teknologi global. Universitas Palangka Raya merespons positif dengan rencana integrasi materi KI ke dalam kurikulum serta penyusunan roadmap optimalisasi Sentra KI.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur dan membuka kegiatan secara resmi, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam penguatan Sentra KI di perguruan tinggi.
“Kami berharap sinergi ini mampu mendorong inovasi daerah yang berdaya saing serta memperkuat posisi Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan dan pusat konservasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat KSPE akan melakukan inventarisasi dan integrasi data Sentra KI yang terbentuk ke dalam basis data nasional serta mengawal implementasi perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Kemenkum setempat. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah dengan 22 perguruan tinggi serta tiga Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di wilayah tersebut, sebagai langkah konkret memperkuat pengelolaan pelindungan dan komersialisasi hasil riset daerah.
Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perumusan bersama untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti lintas negara.
Jumat, 10 April 2026
Perkumpulan Purnabakti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Perbaki) menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal di Aula DJKI Tangerang pada Sabtu, 11 April 2026, sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi antara purnabakti dan pegawai aktif dalam suasana hangat pasca Idulfitri. Kegiatan ini menjadi ruang kebersamaan yang penuh makna, sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama masa pengabdian.
Sabtu, 11 April 2026
Sejumlah perwakilan Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari kawasan ASEAN menyepakati Bali Joint Statement dalam rangkaian ASEAN CMO Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah awal konsolidasi regional dalam memperkuat tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan berkeadilan.
Jumat, 10 April 2026