Ingatkan Amanat Reformasi Birokrasi, Plt Dirjen KI: DJKI Harus Pastikan Layanan Yang Diberikan Sudah Memenuhi Harapan Masyarakat

Bandung - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku pelayan publik harus merubah mindset yang semula seperti raja minta dilayani, harus berubah menjadi melayani.

Menurut Razilu, dalam memberikan pelayanan tidak sekedar sudah memberikan layanan, tetapi juga harus memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat.

“Jadi bukan sekedar send, tapi harus memastikan layanan sudah delivered,” kata Razilu saat memberi arahan pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Grand Mercure Bandung, Minggu, 6 November 2022 malam.

Razilu menilai bahwa untuk memenuhi amanah tersebut, DJKI termasuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus terus melakukan perubahan inovasi dalam rangka mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat.

Seperti inovasi layanan dilakukan dari yang semula paper based berubah menjadi layanan e-hak cipta. Yang selanjutnya tanggal 6 Januari 2022 lalu diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta  (POP HC).

“POP HC ini direspon dengan sangat baik oleh masyarakat, sehingga terjadi peningkatan pencatatan yang cukup signifikan per tanggal 5 November 2022 yaitu 51% dibanding tahun 2021,” ungkap Razilu.

Ia juga berharap, keberhasilan inovasi pada pencatatan hak cipta ini dapat dilakukan pada layanan permohonan desain industri.

Pada kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan adanya tantangan yang perlu diselesaikan jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terhadap isu-isu desain industri di tahun depan, seperti membuat strategi mengesahkan RUU Desain Industri menjadi UU Desain Industri di tahun 2023.

“Perlu diperhatikan bahwa revisi Undang-undang bukan sekedar karena Undang-undang tersebut sudah lama, melainkan benar-benar ditujukan untuk semakin memberikan pelayanan sangat diperlukan,” ucapnya.

Selain itu, Razilu menyebutkan beberapa pekerjaan lainnya yang perlu disiapkan, yaitu persiapan aksesi Permohonan Desain Internasional atau Hague Agreement  baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, dan sistem permohonannya. Kemudian, bagaimana strategi untuk meningkatkan jumlah permohonan desain industri, serta menyiapkan tools cerdas untuk penelusuran desain industri.

Ia berharap dalam evaluasi kinerja ini, masing-masing personil pada setiap unit kerja mampu mengevaluasi capaian kinerja sesuai target yang sudah diperjanjikan, mengetahui hambatan, dan tantangan, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya