Indonesia Pelajari Strategi Denmark dalam Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Memasuki hari terakhir, Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerjasama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menegakkan hukum KI. 

Berlangsung di Hotel Westin, Kepala Departemen Proyek Internasional Michael Poulsen menjelaskan pemerintah Denmark saling bekerjasama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan yang memberikan dampak besar bagi negara, bahkan dunia. 

“Selain memberikan kerugian besar pada keuntungan bisnis dan pajak, pembajakan juga memberikan dampak pada pengangguran, kompetisi yang tidak sehat dan pengurangan insentif atas inovasi, meningkatkan kriminalitas yang terorganisir, hingga memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan dan keamanan konsumen,” ujar Michael.

Selain itu, Michael menambahkan barang palsu saat ini diperkiraan telah mencapai 2,5% dari seluruh perdagangan di dunia. Sementara, di Uni Eropa sendiri hingga 5,8% dari seluruh impor yang berasal dari negara ketiga merupakan barang palsu atau bajakan.

Langkah strategis yang dilakukan pihak Denmark adalah membuat jejaring antar kementerian yang telah berhasil menekan peredaran barang palsu dan pelanggaran hak cipta di negaranya.

Jaringan yang dikoordinasikan oleh Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) ini melibatkan 12 otoritas nasional dan telah menghasilkan berbagai capaian konkret seperti peningkatan sanksi pidana, pengembangan sistem pelaporan pelanggaran KI, serta kampanye penyadaran publik melalui platform digital dan pendidikan sekolah. 

Selain itu, sesi lokakarya pada hari ini juga membahas pentingnya peran para perantara (intermediaries) dalam rantai distribusi barang palsu, mulai dari jasa kurir, penyedia pembayaran, hingga media sosial. Kenneth Wright, salah satu narasumber, menekankan bahwa kerja sama dengan para pemilik hak KI dan pelaku industri sangat krusial dalam mendeteksi, menyelidiki, dan membawa kasus pelanggaran ke proses hukum.

Melalui lokakarya ini DJKI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan terpadu dalam memerangi pelanggaran KI, dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta institusi penegak hukum sebagai garda terdepan pelindungan KI di Indonesia.

“Pembelajaran dari DKPTO memperkaya perspektif kami dalam membangun sistem penegakan KI yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ahmad Rifadi dalam kesempatannya menutup lokakarya pada jumat, 25 April 2025.

“Kami harap kedepannya, kolaborasi antara DJKI dengan DKPTO dapat terus ditingkatkan, supaya dapat diselenggarakan lagi kegiatan-kegiatan seperti seminar atau lokakarya dengan materi yang lain, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kami dapat menghadapi berbagai macam kasus pelanggaran KI di Indonesia,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya