Indonesia Hadiri IGC GRTKF ke-46 di Jenewa

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai delegasi Indonesia tengah menghadiri kegiatan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) ke-46 yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023 di Jenewa. 

Kegiatan ini sangat penting bagi Indonesia karena akan menjadi keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengimplementasikan prioritas utama pada sistem pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pada kesempatan ini, Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri sebagai delegasi Indonesia menyampaikan beberapa pernyataan umum dalam kapasitas sebagai Koordinator Asia and the Pacific Group (APG) dan Koordinator LikeMinded Group of Countries (LMCs). 

“Pertama, bahwa perlunya fokus pada penanganan masalah yang belum terselesaikan dan lintas sektoral untuk mencapai zona pendaratan bersama,” ujar Dian.

Selanjutnya Dian mengatakan untuk yang kedua adalah bahwa instrumen hukum internasional tentang TK/TCE tidak boleh terlalu rinci atau bersifat preskriptif dan harus memberi ruang bagi undang-undang dan peraturan nasional.

“Ketiga, terkait sanksi serta pemulihan, pengecualian juga batasan, dan ruang lingkup pelindungan. Terakhir, terkait fleksibilitas dan kemauan politik harus dilakukan untuk menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual untuk pelindungan yang seimbang dan efektif atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” pungkasnya. (ver/dit) 



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya