Indonesia dan Denmark Capai Kesepakatan untuk Perbaiki Sistem Pelindungan KI Bersama

Jakarta - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Denmark Patent and Trademark Office (DKPTO). 

MoU for Bilateral Cooperation tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Freddy Harris pada Senin (7/12) di Aula Oemar Seno Adjie, Kantor DJKI, Jakarta.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan Desain Industri dan tentunya meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI. 

“Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, mengingat Denmark memiliki sistem kekayaan intelektual yang sangat berkembang dan masuk dalam enam besar Global Innovation Index 2020 versi WIPO (Indonesia berada di peringkat 85),” ujar Freddy dalam sambutannya. 

“Kita sangat beruntung telah mencapai kesepakatan ini dan kita akan memiliki kerjasama formal dalam bentuk MOU antara DJKI dan DKPTO dan saya yakin bahwa dengan upaya bersama kami, MoU yang akan kami tanda tangani akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” pungkasnya.

Kesepakatan ini mencakup beberapa area teknis antara lain paten, merek, desain industri dan hak cipta. Selain itu, beberapa upaya bersama juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kerja sama dalam penegakan hukum.

Area teknis paten antara lain terkait dengan kecerdasan buatan, teknologi informasi dan sistem manajemen kualitas. Sementara area merek antara lain terkait dengan dasar penolakan merek yang mengandung operasionalitas, serta prosedur dan sistem manajemen komisi banding.

Selanjutnya, area desain industri dan hak cipta antara lain adalah pelindungan desain dan barang non-fisik, pelindungan desain untuk “bahan” dan skema royalti hak cipta. 

Selain itu area lain dalam MoU ini adalah terkait kerja sama peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang memuat strategi kampanye, pengembangan dan kerja sama yang spesifik. 

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya