Indonesia Berkontribusi dalam Pemilihan Dirjen WIPO Periode 2026–2032

Jenewa - Pemerintah Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2026–2032. Partisipasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berpihak pada kepentingan negara berkembang.

Kegiatan WIPO Coordination Committee dengan agenda utama Pemilihan Direktur Jenderal WIPO dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sidharto R. Suryodipuro selaku Duta Besar/Wakil Tetap RI di Jenewa. Forum ini merupakan mekanisme resmi organisasi dalam menominasikan kandidat Direktur Jenderal sebelum diajukan kepada Sidang Umum.

Pemungutan suara dilakukan terhadap dua kandidat yang telah diajukan secara resmi, yaitu Daren Tang (Singapura), selaku incumbent yang dinominasikan kembali untuk masa jabatan kedua (2026–2032), serta Johanny Stanley Joseph (Haiti), yang memiliki latar belakang spesialisasi hukum Indikasi Geografis dan pengalaman di Kementerian Perdagangan dan Industri Haiti. Proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dan tata kelola organisasi yang transparan.

Pada sesi Nomination to the post of Director General, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Hermansyah Siregar melaksanakan hak suara mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Ia kemudian memberikan selamat kepada Daren Tang karena kembali terpilih untuk masa kepemimpinan kedua.

“Selamat kepada Mr. Tang atas terpilihnya kembali sebagai Direktur Jenderal WIPO. Indonesia ikut berpartisipasi dalam pemilihan ini dan berkomitmen untuk mendukung pemajuan kekayaan intelektual, terutama bagi negara-negara berkembang,” ujar Hermansyah. 

Kandidat yang terpilih melalui mekanisme Coordination Committee selanjutnya akan diajukan untuk pengangkatan resmi pada WIPO General Assembly yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan legitimasi dan keberlanjutan kepemimpinan organisasi.

Keikutsertaan Indonesia dalam proses ini sekaligus memperkuat diplomasi kekayaan intelektual nasional. Sistem KI yang kuat dan kredibel di tingkat global menjadi fondasi penting bagi pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis, sehingga para kreator, inventor, dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasinya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis peningkatan daya saing nasional. Pelaku usaha dan kreator dapat melindungi karyanya melalui pendaftaran resmi sesuai rezim KI yang berlaku, memanfaatkan layanan digital DJKI, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan menghormati hak ekonomi pencipta. Pelindungan KI bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya