Harmonisasi Prosedur Internasional: DJKI bersama AKHKI Dalami Fitur eMadrid

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendalami fungsionalitas terbaru sistem internasional guna menyelaraskan standar domestik dengan transformasi digital global. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 28 Januari 2026.

Pertemuan bertajuk Online eMadrid Training tersebut diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Agenda ini membedah penggunaan platform eMadrid sebagai instrumen utama dalam pendaftaran merek lintas negara di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Marchienda Werdany dalam sambutannya mengatakan bahwa transformasi digital dalam sistem kekayaan intelektual (KI) global menjadikan platform eMadrid sebagai instrumen krusial. Penguasaan fitur digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses pengelolaan aset merek di masa depan.

“Momentum ini dapat kita gunakan untuk mendalami seluruh fitur digital yang ada, sehingga proses pendaftaran dan pengelolaan portofolio merek ke depan menjadi lebih sederhana dan optimal. Semoga ilmu ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional,” ujar Marchienda.

Dalam pelatihan tersebut, Aida Lumbreras Higuera selaku Young Expert pada Madrid Information and Promotion Division WIPO, memberikan panduan komprehensif mengenai prosedur penggunaan sistem terpadu. Para peserta dibekali pemahaman mengenai alur kerja digital guna memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai standar global.

Melalui upaya harmonisasi ini, DJKI optimistis penguasaan instrumen tersebut akan memperkuat kualitas pelindungan KI Indonesia. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya