Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
SIGITA dikembangkan sebagai solusi presensi modern yang memadukan teknologi informasi dengan kebutuhan administrasi kepegawaian. Melalui aplikasi ini, pegawai dapat melakukan presensi secara elektronik, khususnya presensi keluar secara online, sehingga proses pencatatan kehadiran menjadi lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa inovasi digital harus dimulai dari pembenahan internal organisasi. “SIGITA bukan hanya soal presensi, tetapi wujud perubahan pola kerja DJKI agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus mendukung fleksibilitas kerja. Dengan sistem presensi elektronik, waktu dan energi pegawai dapat dialihkan untuk aktivitas yang lebih bernilai tambah, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Secara teknis, SIGITA dapat diakses melalui jaringan internal DJKI dengan menggunakan perangkat gawai atau komputer. Pegawai melakukan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian melakukan presensi melalui dashboard aplikasi sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Penerapan presensi keluar secara online ini mulai diberlakukan secara efektif sesuai kebijakan internal DJKI.
Pengawasan terhadap pelaksanaan presensi melalui SIGITA dilakukan oleh atasan langsung melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga proses monitoring kehadiran dapat berjalan secara transparan dan terintegrasi.
Peluncuran aplikasi SIGITA merupakan hasil kolaborasi dan inovasi internal DJKI, khususnya di bidang teknologi informasi. Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi, membangun budaya kerja modern, serta memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis digital.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025