Jakarta — Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan. “Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ujarnya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif, artinya hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca atau diakses. Ini berarti penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti otentik apabila terjadi sengketa.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” jelas Razilu. Namun ia menambahkan bahwa pencatatan ciptaan melalui DJKI dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya jika terjadi pelanggaran seperti plagiarisme atau pembajakan.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional. “Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” tegas Razilu.
Momentum Hari Buku Sedunia ini menjadi pengingat penting bahwa menghormati hak cipta buku bukan hanya tanggung jawab penulis atau penerbit, melainkan juga pembaca. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelindungan hak cipta dengan membaca dari sumber resmi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Sementara untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI juga tengah merevisi Undang Undang Hak Cipta termasuk terkait buku. Dalam rancangan terbaru, DJKI berupaya memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta buku dan cara pencatatannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id atau menghubungi kanal layanan DJKI yang tersedia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025