Padang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di Sumatera Barat untuk mensosialisasikan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan UU Desain Industri pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) pada 30 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru namun perlu dirubah karena harus disesuaikan dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten dari 6 bulan menjadi 12 bulan sehingga akan lebih banyak invensi anak bangsa yang dilindungi patennya.
Andi Kurniawan, Analis Hukum DJKI menyatakan bahwa secara filosofis, UU paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. “Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, namun juga warga negara asing,” jelas Andi.
Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Lahindah menyatakan poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.
“Rancangan UU Desain Industri yang baru akan mengatur lebih detail mengenai desain industri yang bisa didaftarkan dan dilindungi di Indonesia. Selain itu UU yang baru akan mengatur dan mengakomodir permohonan desain industri secara internasional," ungkap Lahindah.
Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025